Batu Bara// Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dalam razia Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara di sebuah tempat hiburan karaoke SL menjadi sorotan. Pasalnya, lima orang yang berada di salah satu ruangan karaoke SL disebut setelah menjalani Tes Urine Dinyatakan Positif dan menjalani Rehabilitasi rawat jalan.
Informasi tersebut mencuat setelah BNNK Batu Bara menggelar razia di Family Karaoke yang berada di kawasan Hotel Singapura Land, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu malam (30/9/2026).
Salah satu dari lima orang yang disebut positif hasil tes urine berinisial SD, yang diduga merupakan kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar. Kabar ini pun memunculkan perhatian publik terkait integritas dan keteladanan aparatur pemerintahan desa.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa dituntut mampu menjaga sikap, perilaku, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
BNNK BATU BARA BENARKAN RAZIA, LIMA ORANG DISEBUT POSITIF SAAT TES URINE
Saat dikonfirmasi tim awak media di Kantor BNNK Batu Bara, Jumat (9/10/2026), Kasubbag Umum BNNK Batu Bara Zulfikar, membenarkan adanya kegiatan razia di tempat hiburan karaoke SL tersebut, dan membenarkan adanya salah satu diantara 5 orang terjaring razia adalah oknum kades di kecamatan Datuk Tanah Datar berinisial SD.
Menurut Zulfikar, razia itu merupakan bagian dari program BNN Provinsi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui gerakan Bersinar.
“Informasi itu benar. Kami bersama tim melaksanakan kegiatan dan melakukan razia di tempat hiburan karaoke, tepatnya Family Karaoke dan SL yang berlokasi di kawasan Hotel Singapura Land” ujar Zulfikar kepada wartawan.
Ia menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga ruangan karaoke. Dua ruangan dilaporkan menunjukkan hasil tes urine negatif, sedangkan lima orang yang berada di ruangan ketiga disebut memperoleh hasil tes urine positif menggunakan sejenis narkotika.
Kelima orang tersebut masing-masing disebut berinisial IS, SD, MD, KS, dan MR.
Namun, Zulfikar menegaskan bahwa petugas tidak menemukan barang bukti narkotika secara fisik di lokasi razia. Dengan demikian, hasil tes urine yang disebut positif merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dapat disamakan dengan penemuan barang bukti narkotika ataupun menjadi bukti tunggal bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Zulfikar juga menjelaskan bahwa keluarga kelima orang tersebut mengajukan permintaan asesmen atau rehabilitasi. Menurut keterangannya, mereka kemudian diarahkan menjalani layanan rawat jalan melalui delapan kali kunjungan ke klinik BNNK Batu Bara.
“Keluarga kelima orang tersebut meminta agar dilakukan asesmen atau rehabilitasi. Kami menjalankan proses sesuai prosedur, dengan delapan kali kunjungan ke klinik untuk rawat jalan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak BNNK Batu Bara disebut sempat memanggil unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait kejadian tersebut.
Meski demikian, penjelasan terperinci mengenai tindak lanjut dari sisi pemerintahan desa masih diperlukan, terutama untuk memastikan apakah terdapat proses pemeriksaan administratif dan langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, oknum kades berinisial SD belum memberikan penjelasan substantif mengenai informasi yang beredar.
“Dari mana tahu? Tapi saat ini saya sedang sibuk. Ada keluarga yang sakit dan saya juga mau ke Medan. Jadi hari Selasa saja kita bertemu,” ujar SD.
Pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun bantahan atas dugaan yang disampaikan. Klarifikasi lebih lanjut dari SD tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Perkembangan terbaru diperoleh saat tim awak media mengonfirmasi Camat Datuk Tanah Datar, Priyo Pratomo, S.T., melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026). Dalam keterangannya, Priyo pratomo menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah administratif berupa teguran dan meminta kepala desa yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Camat menyebut langkah itu telah dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pihak kecamatan.
Meski demikian, rincian mengenai dasar teguran, isi surat pernyataan, serta kemungkinan langkah lanjutan dari instansi terkait masih perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui penanganan persoalan tersebut secara transparan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat pemerintahan desa yang mengemban amanah masyarakat. Transparansi dalam penanganan persoalan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran oleh aparatur pemerintah dibiarkan tanpa kejelasan.
Pihak PMD Kabupaten Batu Bara diharapkan memberikan penjelasan mengenai kewenangan, mekanisme pembinaan, serta kemungkinan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak perlu tetap membedakan hasil tes urine, proses asesmen atau rehabilitasi, dan pembuktian tindak pidana. Ketiganya merupakan hal berbeda yang harus ditangani berdasarkan prosedur serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlakuan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lengkap dari SD dan keterangan resmi lebih lanjut dari PMD Kabupaten Batu Bara masih diperlukan untuk memastikan tindak lanjut sanksi administratif atas persoalan tersebut.(Team))

